Assalamualaikum
Salam Sehat
Berkenaan dengan Pelaksanaan Perda Kab. Ciamis no. 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang di dalamnya mengatur tentang Pimpinan institusi bahwa "Pimpinan / Penanggungjawab / Pengelola kawasan yang tidak melakukan pengawasan / tidak memasang tanda larangan di kawasan yang ditetapkan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp.5.000.000 dan penahanan kartu identitas atau pengumuman dimedia masa (pasal 47)"
Kami menghimbau bagi Pimpinan / Penanggungjawab / Pengelola kawasan yang tempatnya diatur dalam Perda tersebut, diantaranya :
1. Fasilitas pelayanan kesehatan,
2. Tempat proses belajar - mengajar
3. Tempat anak bermain
4. Tempat ibadah
5. angkutan umum
6. Tempat kerja
7. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan
Agar dapat memasang tanda KTR. Demi meningkatkan pelaksanaan perda ini, UPTD Puskesmas Imbanagara memfasilitasi desain banner dan stiker sehingga pimpinan dari 7 tempat yang disebutkan diatas bisa langsung mencetak dan memasang tanda tersebut di instansinya masing - masing
Berikut link untuk mengunduh media tanda KTR : https://shorturl.at/g34M4
Terima Kasih